Kuasa Hukum BTN Ungkap Fakta di Balik Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar, Siap Layangkan Somasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui kuasa hukumnya Widodo Sigit Pudjianto menanggapi tudingan selebgram Shabrina Adfi terkait klaim dana nasabah sebesar Rp17 miliar. BTN menyatakan narasi yang disebarkan tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi bank, sekaligus mengancamkan somasi terbuka dan langkah hukum lanjutan. Kasus ini berawal dari permasalahan terhadap saudari Linawati, ibu mertua Shabrina. BTN menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan tidak mentoleransi tindak kecurangan. Pada 4 Mei 2023, BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa, yang kemudian vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024. BTN juga menyoroti perbedaan material antara angka klaim yang disebarkan di publik dengan fakta yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Dukung Pembiayaan Ekosistem Perumahan, Menteri PKP Apresiasi BTN Telah Salurkan KPP Rp7,4 Triliun
JawaPos · 11 September 2026 pukul 20.45
Viral Loker Palsu di Jakut, Minta Pelamar Bayar untuk Rekening Prakerja
Detik.com · 11 September 2026 pukul 13.41
BTN Percepat Beyond Mortgage, Porsi Kredit Non-Perumahan Dibidik 30%
JawaPos · 11 September 2026 pukul 13.00
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Loker di Jakut
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 07.50