Kuasa Hukum Tegaskan Lahan di Teuku Umar No 2 Menteng Sah Milik PT Temasra Jaya, Bantah Klaim TNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus SH, menegaskan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, adalah milik sah klien. Kepemilikan didasari jual-beli resmi 2009-2010 dengan Kementerian Agraria/BPN serta Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1585/Kelurahan Gondangdia seluas 2.975 m² yang tercatat 10 Januari 2022. Dokumen valid terdaftar resmi dalam Sistem Administrasi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengklaim tanah tersebut adalah milik negara (BMN) berdasarkan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) DJKN Kementerian Keuangan/Mabes TNI. Klaim TNI respons terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan PT Temasra Jaya ke Puspom TNI pada 21 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Peringati HUT ke-81 TNI, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai-Kapolda Riau Ziarah TMP
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.17
Saat Panglima TNI Tegaskan OPM Harus Ditumpas
kumparan · 28 September 2026 pukul 03.57
Jenderal Agus Subiyanto: 8 Pucuk Senjata Disita dari OPM
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 02.11
TNI Rebut 8 Senjata dari OPM
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 23.22