Kuasa Hukum Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita PN Semarang: Putusan Tak Bicara Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, membantah informasi bahwa aset kliennya disita Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soehartu. Luhut menegaskan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset, dan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat justru ditolak majelis hakim.
Selain itu, permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen jaminan pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan berlebihan atas aset jaminan. Hakim menyatakan mekanisme jaminan tanah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset Yoyok Sukawi.
Bagikan
Berita terkait
Karnaval HUT RI di Cicalengka Ricuh, 4 Orang Diduga Mabuk Diamankan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 00.45
LLDikti III Targetkan Kampus Jakarta Bebas Sampah pada 2027
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 00.41
Ribuan Bangunan Rusak Akibat Gempa NTT, Terbanyak di Kabupaten Ngada
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.40
Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.38