Kuasa Hukum Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita PN Semarang: Putusan Tak Bicara Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, membantah informasi bahwa aset kliennya disita Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soehartu. Luhut menegaskan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset, dan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat justru ditolak majelis hakim.
Selain itu, permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen jaminan pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan berlebihan atas aset jaminan. Hakim menyatakan mekanisme jaminan tanah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset Yoyok Sukawi.
Bagikan
Berita terkait
Relawan Gibran Soroti Sikap Diam Parpol Koalisi soal Isu Ijazah: Terkesan Main Aman
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.15
Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.15
Hanura Akan Luncurkan Logo-Kepengurusan Baru Tahun Depan: Tunggu Perintah OSO
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.14
Ganda Nomor 1 Dunia Tumbang, Leo/Daniel Masuk Final Asian Games 2026
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 10.12