Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293505/original/031149900_1783729378-Konferensi-pers-Jampidsus-100726-Ada-10.jpg)
Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pertama dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, dan Kejaksaan Agung menerbitkan penetapan kedua pada 24 Juli 2026. Kedua penetapan ini dikaitkan dengan dugaan korupsi terkait PT Asabri dan Jiwasraya serta proses hukum yang dilakukan Febrie selama periode 2018 hingga 2026. Tim hukum menyatakan kedua penetapan ini merupakan duplikasi terhadap kasus yang sama dan bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menyoroti proses pemanggilan saksi yang dianggap tergesa-gesa, dengan jadwal pemeriksaan hanya dua hari setelah penerbitan surat panggilan, yang menciptakan kesan bahwa penetapan tersangka sudah direncanakan sebelumnya. Setelah diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2026, Febrie langsung ditetapkan kembali sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tidak sah, serta membebaskan kliennya dari tahanan. Mereka juga menilai asas praduga tidak bersalah telah dikesampingkan dalam proses ini. Kasus ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Bagikan
Berita terkait
Jadwal Rilis LG UltraGear Native 1000Hz, Monitor Gaming 24,5 Inci
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.15
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang Kendaraan di Banjarbaru, Lalin Macet
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.12
Persebaya Surabaya Gelar Latihan di Tailan Jelang Super League 2026
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.11
Serangan Drone Rusia Hantam Bus di Ukraina, 4 Orang Tewas
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.10