Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Silmy Karim Buka Suara Usai Praperadilan Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan ini menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, dan persetujangan pengadilan serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Dengan penolakan ini, penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK dianggap sah. Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan lagi karena praperadilan hanya dapat diajukan sekali. Ia menjelaskan bahwa keputusan hakim harus dihormati, meskipun pihaknya masih merasa yakin pada kebenaran posisi kliennya. Soleman menekankan bahwa penolakan praperadilan tidak berarti Silmy Karim dinyatakan bersalah, melainkan hanya menyatakan keabsahan prosedur upaya paksa yang dilakukan KPK. Pasca-putusan ini, tim hukum Silmy Karim akan fokus pada pokok perkara, yaitu pembahasan terhadap tuduhan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga dilakukan oleh kliennya. Silmy Karim diduga terlibat dalam jaringan pemerasan terhadap Warga Negara Asing asal Tiongkok dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini masih akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Berita terkait