KY Jelaskan Alasan Seleksi Hakim Agung tak Bisa Dimoratorium
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) menolak desakan moratorium seleksi calon hakim agung 2026, menyatakan bahwa proses tersebut merupakan mandat konstitusional yang harus dilanjutkan. Anita Kadir, Juru Bicara KY, menekankan KY terbuka terhadap kritik masyarakat sipil dan memastikan seleksi dilakukan secara transparan, independen, serta akuntabel. Setiap tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik untuk pemantauan, dan ruang diberikan bagi masyarakat untuk memberikan informasi rekam jejak calon hakim. KY berkelanjutan melakukan evaluasi untuk memastikan mekanisme seleksi tetap relevan dan kredibel. Mahkamah Agung kemudian resmi melantik 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc pada 2026, dengan nama-nama calon disetujui Komisi III DPR setelah melewati fit and proper test. Kritik dari koalisi sipil terkait kualitas kandidat yang belum memahami teori hukum dasar dan praperadilan KUHP semakin memperkuat argumentasi kontrol publik atas proses judicial appointment.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.45
Ketua MA Resmi Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Berita terkait
Rapat Komisi III: MA Kurang Anggaran Rp 7,9 T di 2027, KY Minta Tambah Rp 31,3 M
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.59
Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA: Ada Istri Mendiang Desmond
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.35
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.06
Komisi III DPR Gelar Fit And Proper Test Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 18.05