Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

KY Jelaskan Alasan Seleksi Hakim Agung tak Bisa Dimoratorium

Komisi Yudisial (KY) menolak desakan moratorium seleksi calon hakim agung 2026, menyatakan bahwa proses tersebut merupakan mandat konstitusional yang harus dilanjutkan. Anita Kadir, Juru Bicara KY, menekankan KY terbuka terhadap kritik masyarakat sipil dan memastikan seleksi dilakukan secara transparan, independen, serta akuntabel. Setiap tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik untuk pemantauan, dan ruang diberikan bagi masyarakat untuk memberikan informasi rekam jejak calon hakim. KY berkelanjutan melakukan evaluasi untuk memastikan mekanisme seleksi tetap relevan dan kredibel. Mahkamah Agung kemudian resmi melantik 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc pada 2026, dengan nama-nama calon disetujui Komisi III DPR setelah melewati fit and proper test. Kritik dari koalisi sipil terkait kualitas kandidat yang belum memahami teori hukum dasar dan praperadilan KUHP semakin memperkuat argumentasi kontrol publik atas proses judicial appointment.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait