Larangan Ekspor LTJ Berlaku Bila Produk Utama, Bukan Mineral Ikutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk LTJ murni, bukan mineral ikutan yang mengandung LTJ dalam kandungan tertentu. Klarifikasi ini menyusul kebingungan yang menyebabkan 120 kapal pengangkut produk mineral terkendala di pelabuhan karena aturan pengujian kandungan LTJ dari Kementerian Perdagangan. Setelah rapat koordinasi, PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda, mayoritas untuk komoditas alumina, tembaga, katoda, dan produk turunan nikel. Ekspor yang sempat terhambat kini dapat berjalan selama masa transisi sambil regulasi disempurnakan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun harmonisasi regulasi untuk pengelolaan mineral ikutan. Rapat koordinasi melibatkan 15 instansi dan 47 undangan untuk membahas batasan kandungan LTJ, definisi mineral ikutan, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material), dan pedoman penerbitan laporan surveyor. Aturan resmi masih dalam pembahasan dengan Kejaksaan Agung, namun kesepahaman telah dicapai antara Bea dan Cukai, eksportir, serta surveyor.
Bagikan
Berita terkait
Tak Hadir di Istana, Megawati Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.11
Motul Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor di Mozia MotoFest 2026
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.55
8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 09.14
Paskibraka Tim Indonesia Berdaulat Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 08.42