Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Ekspor LTJ Berlaku Bila Produk Utama, Bukan Mineral Ikutan

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan bahwa larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk LTJ murni, bukan mineral ikutan yang mengandung LTJ dalam kandungan tertentu. Klarifikasi ini menyusul kebingungan yang menyebabkan 120 kapal pengangkut produk mineral terkendala di pelabuhan karena aturan pengujian kandungan LTJ dari Kementerian Perdagangan. Setelah rapat koordinasi, PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda, mayoritas untuk komoditas alumina, tembaga, katoda, dan produk turunan nikel. Ekspor yang sempat terhambat kini dapat berjalan selama masa transisi sambil regulasi disempurnakan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun harmonisasi regulasi untuk pengelolaan mineral ikutan. Rapat koordinasi melibatkan 15 instansi dan 47 undangan untuk membahas batasan kandungan LTJ, definisi mineral ikutan, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material), dan pedoman penerbitan laporan surveyor. Aturan resmi masih dalam pembahasan dengan Kejaksaan Agung, namun kesepahaman telah dicapai antara Bea dan Cukai, eksportir, serta surveyor.

Berita terkait