Legislator Minta Evaluasi Keselamatan Pelayaran setelah Insiden Kapal Virgo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu (13/9) menyebabkan 6 orang tewas, 108 orang selamat, dan 129 orang masih dalam pencarian. Kapal Ro-Ro berusia 39 tahar ini mengangkut 243 orang terdiri dari 213 penumpang, 30 awak kapal, dan 89 kendaraan. Menurut data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026, korban selamat dan proses pencarian masih berlangsung. Kapal dilaporkan mengalami kemiringan akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum akhirnya tenggelam dan ditemukan terbalik di kedalaman sekitar 30 meter. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Hamka B. Kady menegaskan kecelakaan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan keselamatan pelayaran. Ia menyoroti adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, dan kesiapan alat keselamatan. Hamka juga menekankan perlunya pembukaan hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, dan dasar penerbitan SPB oleh Syahbandar. Menurutnya, keselamatan kapal tidak boleh hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi aktual di lapangan. Ia juga meminta evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 dan penerapan PM 57 Tahun 2021 untuk sistem pemeriksaan berbasis risiko, khususnya bagi kapal penumpang Ro-Ro berusia tua. Hamka menegaskan hasil investigasi KNKT harus memiliki batas waktu pelaksanaan dan tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Ia juga menyoroti ketersediaan sekoci, baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, dan perangkat komunikasi darurat di kapal. Selain itu, ia meminta investigasi terhadap efektivitas pengikat muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, dan proses penerbitan SPB. Untuk regulasi, Hamka menegaskan Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan jika kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan informasi cuaca dari BMKG. Ia menegaskan pentingnya memastikan peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator, dan nakhoda sebelum keberangkatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 11.31
Puan Minta Investigasi Menyeluruh Penyebab Kecelakaan Kapal Virgo
kumparan · 14 September 2026 pukul 02.00
Anggota Komisi V DPR Soroti Keselamatan Pelayaran usai Insiden KM Virgo 8
Berita terkait
Komisi V DPR Rapat dengan Menhub-Kabasarnas, Soroti Sejumlah Kecelakaan Kapal
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.32
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 11.31
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Legislator: Kapal Tua yang Dimodifikasi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.55
MTI Kalsel Soroti Pengawasan Keselamatan Pelayaran usai Kecelakaan Virgo Transport 8
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.16