Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Legislator Minta Evaluasi Keselamatan Pelayaran setelah Insiden Kapal Virgo

Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu (13/9) menyebabkan 6 orang tewas, 108 orang selamat, dan 129 orang masih dalam pencarian. Kapal Ro-Ro berusia 39 tahar ini mengangkut 243 orang terdiri dari 213 penumpang, 30 awak kapal, dan 89 kendaraan. Menurut data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026, korban selamat dan proses pencarian masih berlangsung. Kapal dilaporkan mengalami kemiringan akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum akhirnya tenggelam dan ditemukan terbalik di kedalaman sekitar 30 meter. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Hamka B. Kady menegaskan kecelakaan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan keselamatan pelayaran. Ia menyoroti adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, dan kesiapan alat keselamatan. Hamka juga menekankan perlunya pembukaan hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, dan dasar penerbitan SPB oleh Syahbandar. Menurutnya, keselamatan kapal tidak boleh hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi aktual di lapangan. Ia juga meminta evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 dan penerapan PM 57 Tahun 2021 untuk sistem pemeriksaan berbasis risiko, khususnya bagi kapal penumpang Ro-Ro berusia tua. Hamka menegaskan hasil investigasi KNKT harus memiliki batas waktu pelaksanaan dan tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Ia juga menyoroti ketersediaan sekoci, baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, dan perangkat komunikasi darurat di kapal. Selain itu, ia meminta investigasi terhadap efektivitas pengikat muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, dan proses penerbitan SPB. Untuk regulasi, Hamka menegaskan Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan jika kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan informasi cuaca dari BMKG. Ia menegaskan pentingnya memastikan peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator, dan nakhoda sebelum keberangkatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait