Legislator Pertanyakan Kejanggalan Sanksi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan sanksi administratif kepada Koperasi Mekarsari berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dan penghentian sementara kegiatan simpan pinjam. Namun, koperasi masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota, sehingga menciptakan ruang abu-abu dalam penegakanan sanksi. Hal ini menujukkan adanya ketidakkonsistenan dalam skema sanksi yang dikeluarkan.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, menyoroti kejanggalan dalam sanksi tersebut. Menurutnya, Kemenkop perlu menjelaskan secara transparan dasar hukum, mekanisme pengawasan, tata kelola penerimaan dana, dan penggunaan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota. Sanksi administratif yang dikeluarkan justru terlihat seperti "surat bersayap", sekaligus membatasi aktivitas namun tetap membuka ruang bagi koperasi untuk melakukan aktivitas tertentu.
Doni Akbar menekankan pentingnya penjelasan dari Kemenkop mengenai tujuan dan maksud sanksi tersebut. Jika sanksi administratif bertujuan untuk menyelesaikan persoalan, Kemenkop harus menunjukkan roadmap penyelesaian yang terukur dan dapat diawasi publik. Selain itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan tanpa dikaburkan oleh pemberian sanksi administratif. Sanksi administratif dan proses pidana memiliki peran serta konsekuensi yang berbeda, sehingga keduanya harus berjalan paralel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Hari ini! Koperasi Awards 2026 Siap Digelar, Saksikan Hanya di detikcom!
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.02
Hari Ini Ajang Koperasi Awards 2026 Digelar!
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.00
Siapa yang Bakal Bawa Pulang Penghargaan Koperasi Awards 2026?
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Pasal 33 Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, tapi Keseimbangan untuk Kemakmuran Rakyat
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.58