Lunas 2024 Belum Dapat Unit, Pembeli Apartemen di Surabaya Tuntut Ganti Rugi Rp6,49 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pemeriksaan lapangan pada perkara perdata nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby terkait apartemen di Kompleks Trans Icon Apartment. Tiga konsumen (penggugat) yang duduk perwakilan oleh Tim Hukum Eklesia Nusantara mengajukan tuntutan ganti rugi Rp6,49 juta karena unit apartemen belum lunas pembayarannya. Saat pemeriksaan pada unit Tower Aspen lantai 20 Unit 21, hakim menemukan pengerjaan masih 60-70 persen selesai dengan sekat pembatas sudah ada namun akses lift terbatas dan area belum aman digunakan. Unit di Tower Alpine lantai 26 (Penggugat I dan II) tidak dapat diperiksa karena area dibatasi. Penggugat menyatakan kondisi masih jauh dari tahap akhir pembangunan dan tidak layak digunakan secara umum.
Bagikan
Berita terkait
Roy Suryo Soal Prapid Kasus Ijazah Jokowi: Sebenarnya Tidak Mudah, Hakim Berkali-kali Mengatakan...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.39
Roy Suryo Akan Bawa Sosok-Sosok Baru di Kasus Ijazah Jokowi: Yang Kita Lawan Ini Bukan Main-Main
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 12.33
Temukan Detail Kunci, Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Lawan Jokowi: Terbukti Ijazah Ini Palsu 99,9%
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.33
Isu Ijazah Palsu Goyang Publik, UGM Bongkar Fakta Registrasi Jokowi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.00