Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Lunas 2024 Belum Dapat Unit, Pembeli Apartemen di Surabaya Tuntut Ganti Rugi Rp6,49 M

Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pemeriksaan lapangan pada perkara perdata nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby terkait apartemen di Kompleks Trans Icon Apartment. Tiga konsumen (penggugat) yang duduk perwakilan oleh Tim Hukum Eklesia Nusantara mengajukan tuntutan ganti rugi Rp6,49 juta karena unit apartemen belum lunas pembayarannya. Saat pemeriksaan pada unit Tower Aspen lantai 20 Unit 21, hakim menemukan pengerjaan masih 60-70 persen selesai dengan sekat pembatas sudah ada namun akses lift terbatas dan area belum aman digunakan. Unit di Tower Alpine lantai 26 (Penggugat I dan II) tidak dapat diperiksa karena area dibatasi. Penggugat menyatakan kondisi masih jauh dari tahap akhir pembangunan dan tidak layak digunakan secara umum.

Berita terkait