MA Tolak Permohonan Trump Batasi Pemungutan Suara via Pos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung AS memutuskan menolak permohonan Donald Trump untuk mencabut perintah pengadilan yang memblokir rencana pembatasan pemungutan suara melalui pos. Putusan ini dikeluarkan pada Senin (14/9) menjelang pemilu November 2024. Mayoritas hakim (7 dari 9) menolak gugatan Trump, hanya dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda. Mahkamah Agung saat ini didominasi hakim konservatif, namun keputusan tetap menolak upaya Trump. Hakim Brett Kavanaugh menyatakan rencana pembatasan pos masih mungkin sah secara hukum, tetapi ada pertanyaan tentang waktu penerapan aturan tersebut sebelum pemilu berlangsung. Putusan ini membuat upaya Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos kembali terhambat.
Bagikan
Berita terkait
Trump Janjikan Rp87,5 Juta per Warga jika Partainya Menang Pemilu
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.05
Partai Demokrat Diprediksi Menang Pemilu Pertengahan, Trump Akan Segera Tumbang?
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 11.45
Geger Jubir Trump Tiba-Tiba Mundur, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.28
Dulu Dilarang, Kini Trump Persilakan China Bikin Mobil di AS dengan Syarat
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 08.55