Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

MA Tolak Permohonan Trump Batasi Pemungutan Suara via Pos

Mahkamah Agung AS memutuskan menolak permohonan Donald Trump untuk mencabut perintah pengadilan yang memblokir rencana pembatasan pemungutan suara melalui pos. Putusan ini dikeluarkan pada Senin (14/9) menjelang pemilu November 2024. Mayoritas hakim (7 dari 9) menolak gugatan Trump, hanya dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda. Mahkamah Agung saat ini didominasi hakim konservatif, namun keputusan tetap menolak upaya Trump. Hakim Brett Kavanaugh menyatakan rencana pembatasan pos masih mungkin sah secara hukum, tetapi ada pertanyaan tentang waktu penerapan aturan tersebut sebelum pemilu berlangsung. Putusan ini membuat upaya Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos kembali terhambat.

Berita terkait