Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Manajer Kopdes Ditempatkan Jauh: Ketika Desa Menjadi Titik di Peta

Artikel membahas kontroversi penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) yang jauh dari domisili. Meskipun syarat rekrutmen mencakup penugasan di seluruh Indonesia, calon manajer berhak mempertanyakan alasan, biaya, dan kelayakan penugasannya. Penempatan jauh menimbulkan beban finansial dan psikologis, terutama bagi yang harus meninggalkan keluaga. Artikel menyebutkan data Simkopdes: 55,69% manajer berada dalam radius 10 km dari domisili, sementara 11,27% ditugaskan lintas provinsi. Pemerintah menjelaskan penempatan dipengaruhi kesiapan bangunan, domisili, dan kebutuhan antarwilayah. Namun, penempatan jauh harus dipertimbangkan secara proporsional, dengan mendengarkan keberatan calon manajer serta peran aktif pengurus dan anggota koperasi. Solusi yang ditulis meliput penyediaan alasan penempatan yang dapat diperiksa, jalur keberatan, serta dukungan relokasi dan adaptasi di lokasi tujuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait