Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili

Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Yeka diduga sengaja mencegah atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap terdakwa korporasi seperti Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup. Ia diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor 0418/IN/IV/2022/JKT, yang kemudian diberikan kepada Marcella Santoso sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata. LAHP hasil manipulasi ini digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan, termasuk klaim bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Selain itu, Yeka diduga menerima uang dari Wilmar Group dan turut terlibat dalam suap terhadap hakim untuk mengulur waktu sidang. Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yeka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait