Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6957769/original/098391700_1779723698-WhatsApp_Image_2026-05-25_at_22.29.55.jpeg)
Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022. Yeka diduga sengaja mencegah atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap terdakwa korporasi seperti Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup. Ia diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor 0418/IN/IV/2022/JKT, yang kemudian diberikan kepada Marcella Santoso sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata. LAHP hasil manipulasi ini digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan, termasuk klaim bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Selain itu, Yeka diduga menerima uang dari Wilmar Group dan turut terlibat dalam suap terhadap hakim untuk mengulur waktu sidang. Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yeka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Berita terkait
Polda Jateng Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 16.45
Wamendagri Wiyagus Sampaikan 4 Pesan untuk Mahasiswa Untad Demi Tuntaskan TB
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 16.41
Untag Surabaya Wisuda 1.958 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Berkarya hingga Tingkat Dunia
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.40
Presiden Prabowo Susuri Karhutla di Kubu Raya Kalbar, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.40