Masyarakat Bisa Cetak Perpanjangan SIM Mandiri Lewat Kios SIM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan empat inovasi digital, termasuk Kios SIM yang memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C secara mandiri. Dengan sistem ini, warga tidak perlu mengantre panjang di Satpas. Masyarakat tinggal mendaftar, memindai QR code untuk verifikasi data, lalu menekan tombol cetak untuk mendapatkan SIM langsung. Inovasi ini bertujuan mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean di kantor satuan lalu lintas. Kakorlantas Irjen Wibowo menyampaikan bahwa Kios SIM menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas. Wilayah Jabodetabek menjadi fokus awal penempatan anjungan, dengan rencana perluasan ke mal pelayanan publik lainnya di kemudian hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15
Kapolri Luncurkan Empat Inovasi Digital untuk Perkuat Pelayanan dan Keselamatan Lalu Lintas
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.08
Korlantas Luncurkan 4 Inovasi Digital di HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.48
Korlantas Luncurkan 4 Inovasi, STNK Digital Hingga Kios SIM
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.30
Polantas KARIB: Kapolri Dorong Teknologi Dekatkan Pelayanan dengan Masyarakat
Berita terkait
HUT Ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Luncurkan Kios SIM hingga STNK Digital
Detik.com · 25 September 2026 pukul 11.23
Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.30
Korlantas Gelar Baksos hingga Bedah Rumah Semarakkan HUT Ke-71 Lalu Lintas
Detik.com · 25 September 2026 pukul 12.01
Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 2 September 2026
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 08.50