Mau Beli iPhone 18 Pro Max di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Membeli iPhone 18 Pro Max atau iPhone Duo di luar negeri menarik karena harga lebih murah, namun wajib membayar bea masuk dan pajak impor bila nilai baru melebihi US$500. Berdasarkan simulasi dengan kurs Rp17.714 per US$, iPhone 18 Pro Max (US$1.299) menghasilkan pajak sekitar Rp1,3 juta, total biaya Rp26,1 juta. iPhone Duo (US$1.999) menyentuh Rp41,2 juta setelah pajak. Konsumen harus mengajukan registrasi IMEI di bandara dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai untuk mempercepat proses. Penting disimpan invoice sebagai bukti transaksi. Namun, beberapa hal seperti garansi internasional mungkin sulit ditanggulangi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 07.36
Tidak Hanya iPhone Duo, Ini Daftar Lengkap Produk yang Diluncurkan Apple Beserta Harganya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 21.46
Bukan Turun, Harga iPhone Lama Justru Naik Setelah iPhone 18 Pro Meluncur
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.30
Harga iPhone 17 Naik Setelah iPhone 18 Resmi Dirilis, Segini di RI
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 17.50
Apple Resmi Kenalkan Ponsel Lipat dan iPhone 18 Pro Max, Ini Warnanya
Berita terkait
10 Keunggulan iPhone Duo Dibanding Galaxy Z Fold 8 & iPhone 18 Pro Max
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.16
Jajal iPhone Duo dan 18 Pro, Tech Creator RI Ungkap Kesan Mengejutkan
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.32
Yang Baru di iPhone 18 Pro Series: Warna Burgundy, Chip A20
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.00
iPhone Lipat Pertama Apple Meluncur, Analis: Bisa Jadi Cuma Barang Mewah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.46