Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Mau Beli iPhone 18 Pro Max di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya

Membeli iPhone 18 Pro Max atau iPhone Duo di luar negeri menarik karena harga lebih murah, namun wajib membayar bea masuk dan pajak impor bila nilai baru melebihi US$500. Berdasarkan simulasi dengan kurs Rp17.714 per US$, iPhone 18 Pro Max (US$1.299) menghasilkan pajak sekitar Rp1,3 juta, total biaya Rp26,1 juta. iPhone Duo (US$1.999) menyentuh Rp41,2 juta setelah pajak. Konsumen harus mengajukan registrasi IMEI di bandara dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai untuk mempercepat proses. Penting disimpan invoice sebagai bukti transaksi. Namun, beberapa hal seperti garansi internasional mungkin sulit ditanggulangi di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait