Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Enam nelayan asal Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin. Putusan dibacakan pada 7 Agustus 2026. Mereka terdiri dari dua nakhoda dan empat anak buah kapal. Setiap nakhoda dikenai denda 600 ribu ringgit Malaysia, sementara setiap ABK dikenai denda 60 ribu ringgit Malaysia. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani pidana penjara empat bulan. Pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal, peralatan, dan hasil tangkapan ikan sebagai barang bukti. Saat ini, keenam nelayan ditahan di Kuching dan sedang diawasi oleh KJRI Kuching. Pemerintah Indonesia akan membantu proses pemulangan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, dengan proyeksi mereka bisa dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Bagikan
Berita terkait
Breaking: Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS 2 Hari Usai Kematian Istri
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.35
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik, Ada Peluang Besar untuk Terus Menanjak
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 14.34
Mahathir Mohamad Masuk Rumah Sakit Usai Istri Wafat
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.39
Singapura Siap Jegal Malaysia, Ilhan Fandi: Kami Harus Fokus
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 09.08