Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah

Enam nelayan asal Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin. Putusan dibacakan pada 7 Agustus 2026. Mereka terdiri dari dua nakhoda dan empat anak buah kapal. Setiap nakhoda dikenai denda 600 ribu ringgit Malaysia, sementara setiap ABK dikenai denda 60 ribu ringgit Malaysia. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani pidana penjara empat bulan. Pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal, peralatan, dan hasil tangkapan ikan sebagai barang bukti. Saat ini, keenam nelayan ditahan di Kuching dan sedang diawasi oleh KJRI Kuching. Pemerintah Indonesia akan membantu proses pemulangan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, dengan proyeksi mereka bisa dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Berita terkait