Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Enam nelayan asal Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin. Putusan dibacakan pada 7 Agustus 2026. Mereka terdiri dari dua nakhoda dan empat anak buah kapal. Setiap nakhoda dikenai denda 600 ribu ringgit Malaysia, sementara setiap ABK dikenai denda 60 ribu ringgit Malaysia. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani pidana penjara empat bulan. Pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal, peralatan, dan hasil tangkapan ikan sebagai barang bukti. Saat ini, keenam nelayan ditahan di Kuching dan sedang diawasi oleh KJRI Kuching. Pemerintah Indonesia akan membantu proses pemulangan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, dengan proyeksi mereka bisa dibebaskan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Bagikan
Berita terkait
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Gempa NTT Jadi Perhatian Negara Tetangga, Australia dan Malaysia Sampaikan Dukungan
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 18.53
Target Konsumen Lokal, IBC dan Sunway Medical Hadirkan Akses Plastic Surgery
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 18.15
Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.04