Mendorong Ekonomi Akar Rumput, Bunga PNM Mekaar Delapan Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penguatan ekonomi kerakyatan menjadi prioritas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemerintah mendukung PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperluas akses pembiayaan yang terjangkau kepada masyarakat kecil, khususnya pengusaha ultra mikro. Program PNM Mekaar kini menerapkan bunga pembiayaan sebesar 8%, memberikan ruang lebih bagi pengusaha, terutama perempuan, untuk mengembangkan usaha mereka.
Kebijikan ini bertujuan memperkuat akses keuangan formal sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membangun kemandirian ekonomi. Direktur Utama PNM, Kindaris, menyatakan bahwa komitmen perusahaan adalah menerjemahkan agenda pemerintah menjadi manfaat langsung bagi masyarakat. Pembiayaan yang lebih terjangkau diharapkan membantu nasabat mengelola modal, mempertahankan usaha, hingga memperluas peluang pertumbuhan.
PNM tidak hanya menyediakan akses permodalan, tetapi juga menggabungkan pembiayaan dengan pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, literasi keuangan, dan pengembangan jejaring. Pendekatan ini menjadikan bunga 8% bagian dari ekosistem pemberdayaan yang lebih luas, sehingga manfaatnya tidak terbatas pada akses modal semata. Melalui langkah ini, PNM berupaya mendukung pertumbuhan pengusaha ultra mikro dan peran mereka dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.15
Bunga PNM Mekaar Delapan Persen Demi Dorong Ekonomi Akar Rumput
Berita terkait
Mendorong Ekonomi Akar Rumput, Bunga PNM Mekaar Jadi 8%
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.05
KKI Diluncurkan BI, Mensesneg Sebut Bisa Jadi Upaya Dorong Kredit Murah
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 19.02
Menegaskan Fungsi Koperasi di Masyarakat Lewat Koperasi Award 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
HUT ke-81 RI, DPN Gapempi Dukung Asta Cita Pemerintah dan Visi Indonesia Emas 2045
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 13.28