Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menikah Beda Agama di Luar Negeri: Solusi Realistis atau Penyelundupan Hukum?

Pasangan beda agama di Indonesia yang menikah di luar negeri—seperti Singapura, Australia, atau AS—sering mendapatkan akta nikah sah di negara setempat berdasarkan prinsip lex loci celebrationis (Pasal 56 UU Perkawinan). Namun, ketika kembali ke Indonesia, keabsahan pernikahan tersebut tetap bermasalah karena Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menuntut keabsahan menurut hukum agama masing-masing. Mahkamah Konstitusi dan SEMA MA Nomor 2 Tahun 2023 tegas menolak pencatatan perkawinan beda agama, sehingga langkah ini dianggap sebagai upaya mengakali aturan nasional.

Akibat dualisme hukum ini, meskipun pemerintah mencatatkan pernikahan tersebut secara administratif (Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan), status hukum substantifnya tetap tidak pasti. Hal ini berdampak pada pembagian harta, hak waris, dan kedudukan anak. Tanpa harmonisasi regulasi yang jelas, ketidakpastian hukum akan terus memengaruhi kehidupan keluarga yang terlibat.

Berita terkait