Menikah Beda Agama di Luar Negeri: Solusi Realistis atau Penyelundupan Hukum?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasangan beda agama di Indonesia yang menikah di luar negeri—seperti Singapura, Australia, atau AS—sering mendapatkan akta nikah sah di negara setempat berdasarkan prinsip lex loci celebrationis (Pasal 56 UU Perkawinan). Namun, ketika kembali ke Indonesia, keabsahan pernikahan tersebut tetap bermasalah karena Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menuntut keabsahan menurut hukum agama masing-masing. Mahkamah Konstitusi dan SEMA MA Nomor 2 Tahun 2023 tegas menolak pencatatan perkawinan beda agama, sehingga langkah ini dianggap sebagai upaya mengakali aturan nasional.
Akibat dualisme hukum ini, meskipun pemerintah mencatatkan pernikahan tersebut secara administratif (Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan), status hukum substantifnya tetap tidak pasti. Hal ini berdampak pada pembagian harta, hak waris, dan kedudukan anak. Tanpa harmonisasi regulasi yang jelas, ketidakpastian hukum akan terus memengaruhi kehidupan keluarga yang terlibat.
Bagikan
Berita terkait
Pertamina Bawa Pulang 2,5 Juta Barel Minyaknya di Luar Negeri ke RI
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.10
Menlu China ungkap pentingnya posisi RI dalam diplomasi
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 09.49
Menlu RI Tegaskan Pentingnya Kemitraan Atas Dasar Prinsip Saling Menghormati dan Pengertian
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 21.25
Bukan Penculikan, Kasus Atlet Golf Jesslyn Dibawa ke LN Segera Ditutup
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.18