Menkeu Suahasil sebut arus modal asing masuk ke RI Rp140,7 triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan adanya aliran modal asing masuk (capital inflow) ke Indonesia senilai Rp140,7 triliun per 14 September 2026, menandakan perbaikan setelah beberapa bulan sebelumnya terjadi capital outflow. Menurutnya, tren ini mencerminkan persepsi positif investor global terhadap ekonomi Indonesia, meskipun perekonomian dunia masih mengalami turbulensi. Aliran modal ini terutama melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara, Menkeu menyampaikan tiga strategi fiskal. Pertama, optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, dan implementasi Coretax. Kedua, peningkatan kualitas belanja pemerintah dengan fokus pada efisiensi dan penargetan yang tepat, termasuk harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, penggunaan pembiayaan inovatif untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring desain APBN yang terus ekspansif.
Dengan tiga strategi ini, pemerintah berupaya memastikan stabilitas keuangan negara meskipun menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak pasti. Implementasi strategi-strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian eksternal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 13.39
Asing Sempat Kabur, Suahasil Ungkap Rp 140,7 Triliun Balik ke RI
Berita terkait
Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp394 T Hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.35
Menkeu Suahasil Ungkap Asing 'Serbu' RI, Nilainya Tembus Rp141,6 T
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.04
Baru Menjabat, Menkeu Suahasil Diingatkan Tak Asal Kerek Imbal Hasil SBN
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 14.17
Purbaya Ungkap Modal Asing Masuk Rp141,6 T hingga September
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.25