Menkum: Pembahasan Perpres ojol di tingkat kementerian telah selesai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online di tingkat kementerian telah selesai dan menunggu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia belum mengetahui status penandatanganan dan menyerukan informasi ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengumuman resmi Perpres akan disampaikan bersama pimpinan DPR. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan Perpres Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberi kemanfaatan ekonomi bagi pengemudi ojol yang akan diperlakukan sebagai usaha mikro, dengan target penyelesaian dalam sepekan setelah sinkronisasi dua pasal. Tag: ojol, perpres, transportasi digital, ukmm, ekonomi"، "tags": ["ojol", "perpres", "transportasi digital", "ukmm", "ekonomi"]
Bagikan
Berita terkait
Dirut Pertamina Tinjau Lokasi Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.03
Lion Group Kirim Logistik Bantu Korban Gempa NTT, Gratiskan Ongkir Bantuan
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.03
Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI, Bos Freeport Kenang Korban Longsor
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Bima Arya Sebut Situasi Aceh Landai dan Membaik, Kemendagri Intensifkan Komunikasi
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.00