Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Jumhur Resmikan Kebun Agroforestri UISU sebagai Wakaf Hijau

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat resmikan Kebun Agroforestri Wakaf Hijau UISU di Medan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Tobat Ekologis. Kebun tersebut ditetapkan sebagai wakaf hijau untuk pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan secara berkelanjutan. Jumhur menjelaskan tobat ekologis dimulai dengan mengakui kesalahan lingkungan, kemudian memulihkan alam melalui pendekatan moral dan kesadaran masyarakat. Pemulihan dilakukan dengan mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Skema Extended Producer Responsibility (EPR) didukung untuk memaksa produsen membayar kontribusi pengelolaan sampah plastik, dengan contoh produsen mi instan menghasilkan 20 miliar bungkus per tahun. Korporasi diminta tidak mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, dengan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memaksa pemulihan. Gerakan tobat ekologis diproyeksikan dapat mendorong ekonomi hijau dengan menciptakan green jobs melalui kegiatan pemulihan, penanaman, dan reklamasi.

Berita terkait