Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Pastikan Guru tak Bisa Jadi Pengawas MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program makanan bergizi gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak berhasil menggambarkan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan dasar hukum yang digunakan. Selain itu, MK juga menolak permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru karena rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai norma yang dimaksud. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa norma yang diuji dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 meliputi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya, serta Lampiran angka 1 dan 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menegaskan bahwa substansi yang dimohonkan pengujian sudah pernah diputus dalam putusan sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026), sehingga pengajuan kembali tidak sesuai dengan putusan penuh MK. Sementara itu, terkait uji KUHAP, pemohon Andri Yanto dinilai tidak menguraikan dengan jelas perbandingan antara Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan ketentuan UUD 1945. MK juga menyoroti ketidakpastian dalam petitum pemohon yang ingin mengubah makna kata 'dan' menjadi 'dan/atau', yang dinilai tidak cukup konkret untuk menjadi dasar pengujian konstitusional.

Berita terkait