Mobil Otonom Hingga Kendaraan Listrik di RI Bakal Diatur UU LLAJ
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah setuju mengatur kendaraan otonom dan kendaraan listrik dalam revisi ketiga UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI. Kendaraan akan dikategorikan berdasarkan sumber tenaga penggerak (listrik, bensin, dll) serta teknologi kemudi otonom. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah setuju dengan usulan DPR RI untuk mengatur jenis-jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi UU LLAJ, termasuk kendaraan perseorangan, umum, dan layanan angkutan khusus.
Bagikan
Berita terkait
Benedetto Vigna: Jika Mobil Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Beli Ferrari
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 12.38
Kiamat Driver Online Makin Dekat, Tandanya Muncul di AS
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.15
BYD M6 DM Masuk Jateng, Bidik Keluarga yang Butuh Mobil Fleksibel
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 22.00
GIIAS Semarang 2026: Wuling Hadirkan Aira ev Edisi Toy Story 5, Sebegini Harganya
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.15