Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mobil Otonom Hingga Kendaraan Listrik di RI Bakal Diatur UU LLAJ

Pemerintah setuju mengatur kendaraan otonom dan kendaraan listrik dalam revisi ketiga UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pengaturan ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai RUU inisiatif DPR RI. Kendaraan akan dikategorikan berdasarkan sumber tenaga penggerak (listrik, bensin, dll) serta teknologi kemudi otonom. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah setuju dengan usulan DPR RI untuk mengatur jenis-jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi UU LLAJ, termasuk kendaraan perseorangan, umum, dan layanan angkutan khusus.

Berita terkait