Motif Penyiksaan dan Penyekapan Karyawan Koperasi di Tangerang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314668/original/011114800_1785758460-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_18.52.07.jpeg)
Polda Banten berhasil menangkap lima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Motif kekerasan ini dipicu kecurigaan pelaku, khususnya EDD (24) sebagai bos koperasi, terhadap rencana korban yang ingin mengundurkan diri dan pulang kampung. EDD khawatir nasabah akan direbut oleh korban setelah pengundurannya. Atas kecurigaan ini, EDD memerintahkan empat karyawan lainnya—SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)—untuk mencecok korban dengan minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan bersama. Penganiayaan berlangsung dari pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB pada 28-29 Juli 2026, selama lebih dari lima jam. Korban juga dipaksa melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam. Akibat luka-laka, korban dirawat tiga hari di rumah sakit. Para tersangka melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (7/8/2026). Mereka ditangkap berdasarkan pemeriksaan intensif dan pengenalan wajah oleh korban. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan bersama dan tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman 7-8 tahun penjara.", "tags": ["kekerasan", "penyekapan", "korban", "polda banten", "tangerang"]}</arg_value></tool_call>
Bagikan
Berita terkait
Cerita Yanti Melihat Ibu Tertimpa Tembok saat Gempa NTT
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 03.01
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Perjalanan ke Pengungsian Reo: Rumah Rusak dan Jalan Longsor akibat Gempa NTT
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 02.44
Menko Yusril: Mudah-mudahan Suasana di Aceh Sudah Kondusif
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.29