Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Motif Penyiksaan dan Penyekapan Karyawan Koperasi di Tangerang

Polda Banten berhasil menangkap lima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), karyawan perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Motif kekerasan ini dipicu kecurigaan pelaku, khususnya EDD (24) sebagai bos koperasi, terhadap rencana korban yang ingin mengundurkan diri dan pulang kampung. EDD khawatir nasabah akan direbut oleh korban setelah pengundurannya. Atas kecurigaan ini, EDD memerintahkan empat karyawan lainnya—SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)—untuk mencecok korban dengan minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan bersama. Penganiayaan berlangsung dari pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB pada 28-29 Juli 2026, selama lebih dari lima jam. Korban juga dipaksa melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam. Akibat luka-laka, korban dirawat tiga hari di rumah sakit. Para tersangka melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (7/8/2026). Mereka ditangkap berdasarkan pemeriksaan intensif dan pengenalan wajah oleh korban. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan bersama dan tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman 7-8 tahun penjara.", "tags": ["kekerasan", "penyekapan", "korban", "polda banten", "tangerang"]}</arg_value></tool_call>

Berita terkait