Nadiem Makarim Berkukuh Kasus Chromebook 100% Kriminalisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316267/original/021726700_1785919751-IMG_20260805_103906_5.jpg)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Hal ini disampaikan usai sidang banding perdananya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026. Nadiem menilai tidak ada unsur korupsi yang nyata dalam kasus ini, melainkan didasarkan pada narasi dan dugaan kerugian negara yang dibuat-buat. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi kemudian digambar-gambar menjadi kerugian negara. Nadiem juga menyebutkan beberapa kasus serupa seperti impor gula Tom Lembong, PT Pertamina, dan TaniHub sebagai bagian dari pola kriminalisasi yang telah terjadi selama dua tahun terakhir. Ia menyampaikan optimisme dalam menjalani sidang banding, karena menurutnya tiga unsur penting kasus ini tidak terpenuhi: tidak ada kerugian negara, tidak ada perlawanan hukum, dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Nadiem juga menyatakan bahwa timnya telah melaporkan dugaan tekanan atau intimidasi terhadap hakim kepada Komisi Yudisial, dan berharap reformasi internal Kejaksaan dapat mencegah hal serupa di masa depan.", "tags": ["nadiem makarim", "kriminalisasi", "chromebook", "sidang banding", "komisi yudisial"]}", "tags": ["nadiem makarim", "kriminalisasi", "chromebook", "sidang banding", "komisi yudisial"]
Bagikan
Berita terkait
Info Terbaru Seleksi CPNS 2026, Tinggal Menunggu Surat Edaran, PPPK Paruh Waktu jadi Andalan
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 05.06
Jadwal SIM Keliling dan Satpas di Yogyakarta Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 05.01
Cuaca Hari Ini: Jakarta Diprediksi Berawan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 05.00
Akhir Karir Kalapas Cibinong
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 05.00