Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dipenjara, Terbukti Lalai & Menewaskan Tiga Orang

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada nahkoda I Kadek Ariawan, 28 tahun, karena kelalaian yang menyebabkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam di alur Pelabuhan Sanur pada Selasa (4/8). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dan dilaporkan oleh Antara, dengan dasar Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Korban tewas adalah dua wisatawan Tiongkok, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta awak kapal Kadek Adijaya Dinata. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara, tetapi hakim mengurangi hukumannya karena pertimbangan meringankan: sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan kesalahan, kompensasi dari perusahaan, dan pengampunan dari keluarga korban. Kecelakaan bermula ketika kapal berlayar dari Nusa Penida, Klungkung menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar. Conviction was based on Article 474(3) of the 2023 Criminal Code Law, which penalizes negligence resulting in death.

Berita terkait