Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dipenjara, Terbukti Lalai & Menewaskan Tiga Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada nahkoda I Kadek Ariawan, 28 tahun, karena kelalaian yang menyebabkan kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam di alur Pelabuhan Sanur pada Selasa (4/8). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dan dilaporkan oleh Antara, dengan dasar Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Korban tewas adalah dua wisatawan Tiongkok, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta awak kapal Kadek Adijaya Dinata. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara, tetapi hakim mengurangi hukumannya karena pertimbangan meringankan: sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan kesalahan, kompensasi dari perusahaan, dan pengampunan dari keluarga korban. Kecelakaan bermula ketika kapal berlayar dari Nusa Penida, Klungkung menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar. Conviction was based on Article 474(3) of the 2023 Criminal Code Law, which penalizes negligence resulting in death.
Bagikan
Berita terkait
Hendak Ikut Upacara HUT RI, Pelajar Tewas Terlindas Truk di Jaktim
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.22
KSP Sebut Ada Pihak Manfaatkan Hari Damai Aceh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 22.20
Pemerintah Pastikan Dampak Gempa NTT Masih Bisa Ditangani Sendiri
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 22.20
Gunung Anak Krakatau Erupsi 2 Kali Malam Ini, Masyarakat Diminta Tak Mendekat
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.17