Nakhoda Kapal Jadi Tersangka Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KMP Virgo Transport 8 (AY) sebagai tersangka karena tenggelamnya kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa pada 13 September 2024 pukul 02.00 WITA. Kapal membawa 243 penumpang dan berlayar dari Surabaya ke Banjarmasin. AY ditahan di Polda Kalimantan Selatan dan dijerat Pasal 302 ayat (3) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP. Penyidik masih memeriksa untuk mengidentifikasi pelaku lain. Kasus dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Ditpolairud.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhub kerahkan KN Kunyit dukung evakuasi KMP Virgo Transport 8
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 12.47
Kemenhub Siapkan Pengangkatan KMP Virgo Transport 8 dari Dasar Laut
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 09.29
Kapal Virgo Tenggelam, Prabowo Minta Investigasi Menyeluruh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 05.08
Prabowo Sampaikan Belasungkawa untuk Korban KMP Virgo Transport 8
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.09