Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 (AY) sebagai tersangka setelah kapal tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Nakhoda ditahan di Polda Kalimantan Selatan dan dijerat Pasal 302 ayat 3 UU Pelayaran serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Penyidik masih mencari pihak lain yang dapat ditanggung jawab. Dari 243 penumpang dan awak, 179 ditemukan (108 selamat, 71 meninggal), sementara 64 masih dalam pencarian. Basarnas terus operasi SAR meski menghadapi arus laut kuat (6-7 knot), memanfaatkan perubahan pasang surut untuk evakuasi korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.03
Perluas Pencarian Korban KM Virgo, Basarnas Sisir Sungai Perlu Kalteng
Detik.com · 29 September 2026 pukul 20.12
Harapan Setelah Surakman Ditemukan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.30
Berpacu dengan Waktu, Jasad Korban KM Virgo Makin Sulit Diidentifikasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.54
Kepala Basarnas Dorong Upaya Pengangkatan Badan KM Virgo
Berita terkait
Update Pencarian Korban KM Virgo: 20 Orang Tewas, 115 Orang Masih Dicari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.53
Ratusan Penumpang Kapal Virgo Masih Hilang, SAR Ungkap Kendala Evakuasi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 08.59
Pencarian KM Virgo Transport 8 Hari ke-10: 3 Korban Tewas Kembali Ditemukan
JawaPos · 22 September 2026 pukul 20.15
Basarnas Kerahkan Penyelam Cari Korban Terjebak KM Virgo, Temukan 1 Orang
Detik.com · 20 September 2026 pukul 17.45