Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 (AY) sebagai tersangka setelah kapal tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Nakhoda ditahan di Polda Kalimantan Selatan dan dijerat Pasal 302 ayat 3 UU Pelayaran serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Penyidik masih mencari pihak lain yang dapat ditanggung jawab. Dari 243 penumpang dan awak, 179 ditemukan (108 selamat, 71 meninggal), sementara 64 masih dalam pencarian. Basarnas terus operasi SAR meski menghadapi arus laut kuat (6-7 knot), memanfaatkan perubahan pasang surut untuk evakuasi korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait