Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317201/original/095330200_1786005536-93d5030f-dade-4871-b4f5-9b3c898c7bee.jpg)
M. Abdimaludin, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), diskors selama dua semester setelah mengakui menerima uang Rp 20 juta dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 091/DEKAN-FH UBK/VII/2026. Abdimaludin menyatakan menghormati sanksi yang diberikan kampus dan mengakui keputusan tersebut sudah adil. Ia menjelaskan uang Rp 20 juta tersebut dibagi kepada sejumlah pengurus BEM, dengan masing-masing menerima Rp 2,5 juta, termasuk dua orang senior lainnya. Selain Abdimaludin, empat mahasiswa lain juga dikenai sanksi satu semester, yaitu Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Wakil Ketua BEM FEB, Wakil Ketua BEM FH, dan seorang kepala bidang. Meski mendapat sanksi akademik, Abdimaludin menyatakan kampus tidak pernah meminta pengembalian uang yang diterimanya. Ia juga tidak mengetahui apakah dua senior yang turut menerima uang juga dikenai sanksi.
Bagikan
Berita terkait
Profil Dandim Semarang Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 Ribu Diantaranya Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Tak Hadir ke Istana, Megawati Pilih Upacara Bersama Kader PDIP di Sekolah Partai
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Persebaya Tutup Pramusim dengan Manis, Bernardo Tavares Ungkap Masalah yang Belum Beres
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.13