Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317201/original/095330200_1786005536-93d5030f-dade-4871-b4f5-9b3c898c7bee.jpg)
M. Abdimaludin, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), diskors selama dua semester setelah mengakui menerima uang Rp 20 juta dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 091/DEKAN-FH UBK/VII/2026. Abdimaludin menyatakan menghormati sanksi yang diberikan kampus dan mengakui keputusan tersebut sudah adil. Ia menjelaskan uang Rp 20 juta tersebut dibagi kepada sejumlah pengurus BEM, dengan masing-masing menerima Rp 2,5 juta, termasuk dua orang senior lainnya. Selain Abdimaludin, empat mahasiswa lain juga dikenai sanksi satu semester, yaitu Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Wakil Ketua BEM FEB, Wakil Ketua BEM FH, dan seorang kepala bidang. Meski mendapat sanksi akademik, Abdimaludin menyatakan kampus tidak pernah meminta pengembalian uang yang diterimanya. Ia juga tidak mengetahui apakah dua senior yang turut menerima uang juga dikenai sanksi.
Bagikan
Berita terkait
FOTO: 18 Rumah Ludes Terbakar di Kebayoran Lama
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.27
Aliansi BEM Persatuan se-DKI Dorong AMPB Kedepankan Dialog
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.02
BEM Persatuan Se-Jakarta Hormati Demo AMPB 27 Agustus: Laksanakan dengan Tertib
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 21.26
Mahasiswa UI Ikut Gibran ke NTT, BEM Bongkar Fakta Mengejutkan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05