Nekat Jualan Kopi di Bahu Jalan Kotabaru, Belasan Coffee Street Ditindak Satpol PP
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak lima pedagang kopi di jalan bahu Jalan I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru pada Kamis (24/9). Operasi giat selama tiga hari (22-24 September) melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polresta Yogyakarta. Pedagang yang tidak mematuhi Perda Kota Yogyakarta No. 26/2022 tentang Penataan PKL serta mengganggu ketertiban dikenakan sanksi. Kepala Bidang Penegakan Doni menyatakan 17 pelanggar disoroti sejak operasi, meski telah dilakukan sosialisasi sejak 2024 dan melayangkan surat peringatan.
Bagikan
Berita terkait
Dexa Group Raih IHYA 2026 dari Kemenperin
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.31
Hasilkan 1,5 Ton Sampah Per Hari, RS Kanker Dharmais Dorong Net Zero Hospital
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.30
1 Polisi Gugur saat Bantu Evakuasi Kebakaran Rumah di Dairi Sumut
Detik.com · 26 September 2026 pukul 03.17
Hari Tani, Harga Pupuk Subsidi Makin Terjangkau
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.11