Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang

Yogi Gilang Arya (39), seorang warga Kepulauan Mentawai, ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelengarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Ia dikabarkan membeli perangkat Starlink dan menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, dengan paket mulai dari Rp 10.000 untuk 2 GB kuota. Yogi mengaku tujuannya hanya untuk mempermudah komunikasi di wilayahnya yang sebagian besar merupakan daerah terpencil. Ia didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Yogi berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini agar layanan internet dapat lebih cepat tersedia di Mentawai. Pengacaranya, Romi Martianus, menilai kasus ini sebaiknya ditangani secara administratif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Berita terkait