Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yogi Gilang Arya (39), seorang warga Kepulauan Mentawai, ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelengarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Ia dikabarkan membeli perangkat Starlink dan menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, dengan paket mulai dari Rp 10.000 untuk 2 GB kuota. Yogi mengaku tujuannya hanya untuk mempermudah komunikasi di wilayahnya yang sebagian besar merupakan daerah terpencil. Ia didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Yogi berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini agar layanan internet dapat lebih cepat tersedia di Mentawai. Pengacaranya, Romi Martianus, menilai kasus ini sebaiknya ditangani secara administratif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Bagikan
Berita terkait
Gubernur Kalteng Akselerasi Internet di Wilayah Terpencil lewat Hibah Ribuan Starlink
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.28
Komdigi Kirim 20 Perangkat Starlink untuk Korban Bencana Gempa Bumi NTT
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 10.45
Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel, Kini Internet Masuk ke Nagari Nan Tujuah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 10.32
Komdigi Pulihkan 812 Titik BTS Terdampak Gempa di 8 Kabupaten NTT
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 01.00