Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH

Nikita Mirzani berhasil memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) nomor 1000 di Pengadilan Tinggi Jakarta melawan dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan ini membatalkan keputusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita untuk membayar ganti rugi. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengonfirmasi kemenangan ini melalui sistem e-court Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan putusan banding ini, hukuman yang sebelumnya diberikan kepada Nikita dan asistennya, Mail, dianggap tidak berlaku lagi. Artinya, kewajiban pembayaran ganti rugi yang dimaksudkan untuk pihak Reza Gladys tersebut gugur dan tidak perlu dilunasi oleh Nikita Mirzani.

Kemenangan hukum ini menandai pentingnya proses banding dalam sistem peradilan Indonesia, di mana putusan pengadung tingkat dapat mengubah keputusan pengadilan di tingkat yang lebih rendah. Kasus ini awalnya muncul ketika Reza Gladys mengguguhkan Nikita Mirzani dengan tuduhan PMH, namun hakim di tingkat pertama memutuskan untuk membekukan Nikita dan mengatur pembayaran ganti rugi. Namun, setelah mendengar argumen dan bukti yang disajikan dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan untuk membatalkan seluruh putusan tersebut.

Usman Lawara menekankan bahwa putusan ini memiliki efek yuridik yang signifikan bagi kliennya. Selain menghilangkan kewajiban pembayaran, kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap pihak tetap berhak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sehingga, kemenangan ini tidak hanya penting bagi Nikita Mirzani secara pribadi, tetapi juga sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan di mata hukum yang berlaku.

Berita terkait