Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nonton Konser di Jakarta? Ini yang Perlu Diketahui soal Pajak Hiburan

Industri konser musik di DKI Jakarta berkembang pesat, dengan pertunjukan musisi nasional dan internasional yang menarik ribuan penonton dan menjadi bagian penting ekonomi Ibu Kota. Strategi penjualan tiket seperti early bird mendorong animo masyarakat sejak awal pengumuman acara. Di balik euforia tersebut, publik perlu memahami aspek perpajakan daerah yang berlaku. Konser musik merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati, termasuk tiket konser, dengan tarif 10% dari harga pembelian. Pemungutan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait