Nonton Konser di Jakarta? Ini yang Perlu Diketahui soal Pajak Hiburan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri konser musik di DKI Jakarta berkembang pesat, dengan pertunjukan musisi nasional dan internasional yang menarik ribuan penonton dan menjadi bagian penting ekonomi Ibu Kota. Strategi penjualan tiket seperti early bird mendorong animo masyarakat sejak awal pengumuman acara. Di balik euforia tersebut, publik perlu memahami aspek perpajakan daerah yang berlaku. Konser musik merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati, termasuk tiket konser, dengan tarif 10% dari harga pembelian. Pemungutan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.01
The Local Market Jadi Gerakan Baru Dukung Ekonomi Kreatif Lokal
Berita terkait
"Wall of Jakarta" di Pulau Tidung perkuat daya tarik Kepulauan Seribu
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.48
Polytron Fest 51 Makin Ramai, Pengunjung Antusias Menanti Pamungkas dan Feel Koplo
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.00
Jakarta Jadi Tuan Rumah Flow Grand International Dancesport Championship 2026
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.58
IdeaFest 2026 Usung Tema Re:Humanize, Soroti Peran Manusia di Era AI
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.18