Nonton Konser di Jakarta? Ini yang Perlu Diketahui soal Pajak Hiburan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri konser musik di DKI Jakarta berkembang pesat, dengan pertunjukan musisi nasional dan internasional yang menarik ribuan penonton dan menjadi bagian penting ekonomi Ibu Kota. Strategi penjualan tiket seperti early bird mendorong animo masyarakat sejak awal pengumuman acara. Di balik euforia tersebut, publik perlu memahami aspek perpajakan daerah yang berlaku. Konser musik merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati, termasuk tiket konser, dengan tarif 10% dari harga pembelian. Pemungutan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.01
The Local Market Jadi Gerakan Baru Dukung Ekonomi Kreatif Lokal
Berita terkait
Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Warga Jakarta Dilarang Bakar Sampah Sembarangan
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.52
The Local Market Pasar Wiwitan Ada di SCBD, Rayakan Karya Jakarta
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 10.13
Catat Rute Karnaval HUT Ke-81 RI di Jakarta 17 Agustus 2026
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.00