Nunggak Sewa hingga Rp78 Juta, 22 Kamar Rusunawa Kudu Semarang Disegel Satpol PP
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Semarang menyegel 22 kamar di Rusunawa Kudu, Genuk, karena penghuni tidak menyelesaikan tunggakan sewa selama bertahun-tahun. Dari 30 kamar yang akan disegel, delapan penghuni berhasil membayar tunggakan sebesar Rp78 juta ketika petugas datang, sehingga mereka diizinkan kembali menempati kamar. Penyegelan dilakukan setelah para penghuni tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Gembok dan stiker pemberitahuan disematkan pada pintu kamar sebagai tanda tidak dapat digunakan sementara.
Bagikan
Berita terkait
2 Rusunawa Butuh Renovasi, Pemkot Semarang Usulkan ke Kementerian PKP
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.42
Sungai Babon Demak Tercemar Tinja Dibuang Truk Sedot WC Bertahun-tahun
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 06.58
Tak Terima Ditegur Ngebut Ugal-ugalan, Pemotor Tikam Pemuda di Semarang
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 04.31
Menikmati Kenyamanan Terbaik di Berbagai Pilihan Hotel Favorit
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.00