Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital: Jangan Menghukum Sendiri, Apalagi melalui Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin memperingatkan bahaya digital vigilantism atau main hakim sendiri di media sosial. Ia menjelaskan bahwa sebuah tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat melalui platform digital dibanding proses pembuktian di pengadilan. Akibatnya, seseorang yang hanya diduga melakukan tindak pidana bisa langsung diposisikan sebagai pelaku tanpa bukti yang cukup. Menurutnya, viralnya informasi tidak boleh menjadi pengganti proses hukum yang sah.
Nurul menekankan bahwa penyebaran foto, video, nama, alamat, tempat kerja, dan informasi keluarga seseorang yang belum terbukti bersalah dapat menimbulkan konsekuensi serius. Jika tuduhan ternyata keliru, kerusakan terhadap nama baik dan kehidupan sosial korban tidak bisa dipulihkan hanya dengan klarifikasi. Informasi yang sudah tersebar sulit ditarik kembali, sehingga dampaknya bisa menjangkau keluarga dan lingkungan terdekat.
Menurut politikus Partai Golkar ini, media sosial sebaiknya digunakan untuk menyampaikan informasi atau melaporkan peristiwa, bukan sebagai pengadilan paralel. Masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan informasi dengan melakukan penghakiman. Setiap video viral harus diverifikasi dulu sebelum dianggap sebagai bukti utuh, karena konteks belum seluruhnya diketahui.
Bagikan
Berita terkait
Sarwendah Kembali Live di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 16.00
Qodari Sebut Bakom Sedang Diserang 'Surat Kaleng', Tegaskan Bakal Lawan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.37
Dituduh Terima Aliran Dana Rp9 Miliar, Persija Melayangkan Somasi
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 18.34
Sherly Annavita Ungkap Alasan Berani Bahas Isu Sensitif di Media Sosial
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 17.01