Oditur Militer Tuntut Oknum Mayor Laut Penjara 5 Tahun-Dipecat di Kasus Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan menuntut Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana penjara lima tahun, pemecatan dari TNI Angkatan Laut, denda Rp 500 juta, dan enam bulan kurungan subsyiral. Faisal terbukti mengedarkan sabu melalui pesawat militer CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Oditur menyatakan hal-hal yang memberatkan meliputi penggunaan fasilitas penerbangan TNI AL, tidak mematuhi larangan narkotika Panglima TNI, dan tidak memberikan contoh baik sebagai perwira. Motif kejahatan adalah untuk mendapatkan uang dan mengonsumsi narkotika. Faisal juga positif amphetamine dan methamphetamine dalam tes urine.
Bagikan
Berita terkait
Gempa NTT, Dapur Umum Kemensos Mulai Beroperasi di Nagekeo
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
9 Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Mulai Besok, Cermati Tahapan Seleksinya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.28
Paskibraka Tim Indonesia Adil Makmur Siap Bertugas di Upacara Penurunan Bendera
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.25
Neeltje Deliana Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.24