Oditur Militer Tuntut Oknum Mayor Laut Penjara 5 Tahun-Dipecat di Kasus Sabu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan menuntut Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana penjara lima tahun, pemecatan dari TNI Angkatan Laut, denda Rp 500 juta, dan enam bulan kurungan subsyiral. Faisal terbukti mengedarkan sabu melalui pesawat militer CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Oditur menyatakan hal-hal yang memberatkan meliputi penggunaan fasilitas penerbangan TNI AL, tidak mematuhi larangan narkotika Panglima TNI, dan tidak memberikan contoh baik sebagai perwira. Motif kejahatan adalah untuk mendapatkan uang dan mengonsumsi narkotika. Faisal juga positif amphetamine dan methamphetamine dalam tes urine.
Bagikan
Berita terkait
Banggar DPR RI Tampik Anggaran TKD untuk Bali Turun, PPPK Jadi Contoh
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.52
Eri Cahyadi Bebastugaskan Lurah yang Diduga Terlibat Pungli
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.50
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Postidar 98 Berbagi Sembako untuk Warga Tangerang
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.48
Menag Ajak ASN hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos untuk Membantu Sesama
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 14.48