Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu Bagi Napi Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu yang dikenakan terhadap warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawari Rasahan, dalam rapat di Komisi II DPR. Informasi diperoleh dari keluarga narapidana saat Ombudsman melakukan sidak pada 23 September lalu. "Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," kata Syafrida. "Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara," imbuhnya.

Selain pungli, Ombudsman juga menemukan beberapa temuan lain selama proses sidak. Di antaranya adalah dua kendaraan mewah yang ditemukan di area lapas. Atas temuan ini, pihak Ombudsman tengah memverifikasi kebenarannya bersama Korlantas Polri. Selain itu, Ombudsman juga menemukan pagar di salah satu area lapas yang tidak dilengkapi dengan kawat berduri, berbeda dengan lapas atau rutan lain.

Ombudsman juga menemukan kartu rumah sakit atas nama Hansen Setiawan, yang merupakan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya dan sekaligus narapidana dalam kasus importasi gula. "Yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Syafrida. Temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur di dalam lingkungan lapas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait