Pakar: Pusat Jangan Tunggu Bencana Jadi Berstatus Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, mendorong perubahan paradigma penanganan bencana di Indonesia agar pemerintah pusat memberikan bantuan berdasarkan kapasitas daerah, bukan menunggu penetapan status bencana nasional. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah, meskipun paling dekat dengan masyarakat, seringkali kekurangan personel, peralatan, logistik, dan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan provinsi harus segera memberikan dukungan ketika kemampuan lokal terlampaui. Menurutnya, mekanisme eskalasi otomatis perlu diterapkan: ketika kapasitas kabupaten/kota tidak mencukupi, provinsi harus bertindak; jika masih belum cukup, pusat harus langsung mendukung. Djohermansyah juga menyoroti pentingnya penguatan BPBD, sistem peringatan dini, dan investasi pencegahan sebelum bencana terjadi agar biaya pemulihan tidak berlebihan. Ia menegaskan bahwa otonomi daerah harus saling mendukung, bukan saling melempar tanggung jawab, agar pelayanan publik tetap berjalan saat krisis.
Bagikan
Berita terkait
Badai Landa Kota Medan, Posko Bantuan Bencana BPBD Tertiup Angin
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 22.28
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, 167 Rumah Rusak
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 20.27
17.882 Warga Karawang Terdampak Kekeringan, 828.000 Liter Air Bersih Disalurkan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.00
BPBD Catat 936 Hektare Hutan dan LahanTerbakar di Kaltim
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.20