PANRB Susun Aturan Baru: Standar Layanan Publik Sesuai Peristiwa Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian PANRB sedang menyusun rancangan peraturan baru untuk mengatur standar pelayanan publik yang terpadu berdasarkan peristiwa hidup manusia. Rancangan ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2014 dan menempatkan kebutuhan serta perjalanan masyarakat sebagai dasar perancangan layanan. Asisten Deputi Ajib Rakhmawanto menjelaskan bahwa penetapan jenis pelayanan mempertimbangkan kewenangan, produk, pengguna, proses, dan keterkaitan antar-layanan. Pemetaan perjalanan pengguna dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan, harapan, tahapan, tindakan, interaksi, pengalaman, dan hambatan yang dialami masyarakat. Standar pelayanan juga diarahkan menjadi instrumen pengendalian mutu berbasis kebutuhan manusia. Kementerian PANRB akan menetapkan pedoman dan daftar peristiwa hidup, memfasilitasi koordinasi antar-penyelenggara, menyediakan sistem informasi pelayanan publik nasional, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijaman baru ini secara bertahap.
Bagikan
Berita terkait
Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi Pemerintah Pusat-Daerah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.10
Polres OKI Genjot Kualitas Layanan Lewat Forum Konsultasi Publik Mandiri
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.05
Polres OKI Genjot Kualitas Layanan Lewat Forum Mandiri
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.05
Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.46