Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

PANRB Susun Aturan Baru: Standar Layanan Publik Sesuai Peristiwa Hidup

Kementerian PANRB sedang menyusun rancangan peraturan baru untuk mengatur standar pelayanan publik yang terpadu berdasarkan peristiwa hidup manusia. Rancangan ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2014 dan menempatkan kebutuhan serta perjalanan masyarakat sebagai dasar perancangan layanan. Asisten Deputi Ajib Rakhmawanto menjelaskan bahwa penetapan jenis pelayanan mempertimbangkan kewenangan, produk, pengguna, proses, dan keterkaitan antar-layanan. Pemetaan perjalanan pengguna dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan, harapan, tahapan, tindakan, interaksi, pengalaman, dan hambatan yang dialami masyarakat. Standar pelayanan juga diarahkan menjadi instrumen pengendalian mutu berbasis kebutuhan manusia. Kementerian PANRB akan menetapkan pedoman dan daftar peristiwa hidup, memfasilitasi koordinasi antar-penyelenggara, menyediakan sistem informasi pelayanan publik nasional, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijaman baru ini secara bertahap.

Berita terkait