Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pansus DPR RI Gali Kebutuhan Daerah untuk RUU Desain Industri dengan DJKI

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Desain Industri melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 September 2026 untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha lokal. Kunjungan ini bertujuan memastikan regulasi desain industri yang sedang dibahkan dapat menjawab kebutuhan daerah, terutama bagi anak kreatif dan UMKM di wilayah yang selama ini kurang terdengar dalam pembahasan nasional. Menurut Ketua Pansus Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, partisipasi publik perlu diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas masukan yang diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa potensi desain industri di wilayahnya masih belum optimal. Dalam lima tahun (2022-2026), hanya tujuh permohonan desain industri yang tercatat, menunjukkan adanya kesenjangan antara kreativitas lokal dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Silvester mengusulkan agar pemerintah daerah turun tangan membantu pendaftaran desain industri bagi masyarakat dan UMKM.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menyatakan bahwa RUU Desain Industri sudah menjadi prioritas nasional pada 2026. Undang-Undang lama yang berlaku sejak 2000 perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan global. Salah satu perubahan utama adalah percepatan proses pendaftaran dari enam bulan menjadi 33 hari kerja, sekaligus penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas pemeriksaan, dan penggunaan teknologi informasi. Usulan ini mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT karena desain industri bersaing cepat di pasar.

Berita terkait