Parkir di Trotoar dan Langgar Rambu, 120 Kendaraan Ditindak di Tulungagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung bersama kepolisian menindak 120 kendaraan yang melanggar parkir di trotoar dan melanggar rambu lalu lintas di empat ruas jalan perkotaan Tulungagung. Penindakan dilakukan setelah lima kali operasi gabungan, yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat. Operasi melibatkan Dishub Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, dan TNI, menyasar Jalan dr. Sutomo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani. Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Mahendra Sulistiawan menyatakan tindakan ini bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Tingginya aktivitas perdagangan dan kunjungan masyarakat di kawasan tersebut sering memicu pelanggaran parkir, berdampak pada kelancaran lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Bagikan
Berita terkait
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, Motor dan Mobil Ringsek
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 19.14
Kondisi Terkini Jalan Belakang Gedung DPR Imbas Demo
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.07
Lalin Jalan Gatsu Dialihkan ke Gerbang Pemuda Jelang Aksi di DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.46
Sudinhub Jakut Ujicoba Rekayasa Lalin Buntut Maraknya Laporan Pungli Pak Ogah di Depan Kejari Jakut
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 23.24