Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pasal 33 Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, tapi Keseimbangan untuk Kemakmuran Rakyat

Pasal 33 UUD 1945 tidak kapitalisme atau sosialisme, melainkan keseimbangan antara negara, pasar, dan koperasi. Didin S Damanhuri menjelaskan Bung Hatta dan Soemitro mengusulkan tiga elemen: BUMN, swasta, dan koperasi. Negara harus kredibel mengelola sumber daya alam, teknologi, dan pasar demi mensejahterakan rakyat. Koperasi mengurus UMKM yang belum produktif, BUMN menangani sektor tidak bisa disentuh swasta. Sistem ini menghindari oligarki dan state-capitalism, mengusahakan keadilan sosial. Prabowo, Kemenkop, dan Garuda Astacita menekankan reaktualisasi Pasal 33 melalui koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait