Pasal 33 Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, tapi Keseimbangan untuk Kemakmuran Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasal 33 UUD 1945 tidak kapitalisme atau sosialisme, melainkan keseimbangan antara negara, pasar, dan koperasi. Didin S Damanhuri menjelaskan Bung Hatta dan Soemitro mengusulkan tiga elemen: BUMN, swasta, dan koperasi. Negara harus kredibel mengelola sumber daya alam, teknologi, dan pasar demi mensejahterakan rakyat. Koperasi mengurus UMKM yang belum produktif, BUMN menangani sektor tidak bisa disentuh swasta. Sistem ini menghindari oligarki dan state-capitalism, mengusahakan keadilan sosial. Prabowo, Kemenkop, dan Garuda Astacita menekankan reaktualisasi Pasal 33 melalui koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.39
Tekan Biaya Pakan, Berdikari Salurkan 5.000 Ton SBM ke Peternak Rakyat
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.51
Tekan Biaya Pakan, Berdikari Salurkan 5.000 Ton ke Peternak Rakyat
Berita terkait
KKP Gandeng Kemenkop dan BUMN Kelola Kampung Nelayan Merah Putih
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.21
Dony Oskaria: Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.43
Dony Oskaria Pastikan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.17
Menkop Ungkap Prabowo Ingin Koperasi Tak Ketinggalan dari BUMN dan Swasta
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.40