Pasal 33 Bukan Kapitalisme atau Sosialisme, tapi Keseimbangan untuk Kemakmuran Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasal 33 UUD 1945 tidak kapitalisme atau sosialisme, melainkan keseimbangan antara negara, pasar, dan koperasi. Didin S Damanhuri menjelaskan Bung Hatta dan Soemitro mengusulkan tiga elemen: BUMN, swasta, dan koperasi. Negara harus kredibel mengelola sumber daya alam, teknologi, dan pasar demi mensejahterakan rakyat. Koperasi mengurus UMKM yang belum produktif, BUMN menangani sektor tidak bisa disentuh swasta. Sistem ini menghindari oligarki dan state-capitalism, mengusahakan keadilan sosial. Prabowo, Kemenkop, dan Garuda Astacita menekankan reaktualisasi Pasal 33 melalui koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.39
Tekan Biaya Pakan, Berdikari Salurkan 5.000 Ton SBM ke Peternak Rakyat
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.51
Tekan Biaya Pakan, Berdikari Salurkan 5.000 Ton ke Peternak Rakyat
Berita terkait
Negara Ringankan Beban Peternak, Ini Buktinya
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Wamenkop Bocorkan Jadwal Tugas Manajer Koperasi Merah Putih
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.00
Airlangga Bocorkan Format Anggaran dan Susunan Direksi PT DSI
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.45
Laba Semu, Arsitektur Baru, dan Ujian Tata Kelola BUMN
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.22