Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasukan Trenggono Tangkap 1 Kapal Filipina, Kepergok Lagi Maling Ikan

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangkap kapal ikan asing (KIA) bernama Vitran 06 asal Filipina di perairan Sulawesi. Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Vitran 06 membawa empat awak Filipina dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi yang sama, KKP menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara. Selain itu, KKP menggelar kerja sama pengawasan dengan tiga kapal pengawas (Orca 01, Orca 05, Hiu 13) untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing. Penertiban rumpon tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan. Sepanjang 2026, KKP berhasil mengangkat 37 unit rumpon ilegal dengan nilai kerugian negara Rp14,8 miliar.

Berita terkait