Pembunuh Mozza Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA ditangkap sebagai tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) di Semarang. Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengonfirmasi bahwa MDVA terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat 1 KUHP, karena korban masih di bawah umur pada saat kejadian. Keduanya saling mengenal melalui TikTok pada Mei 2025, lalu bertemu di kos MDVA di Tegalsari pada 25 Juni 2025. Cekcok mulu akibat cemburu, MDVA membekap Mozza selama 7 menit hingga lemas, lalu membungkusnya dalam kain dan karung sebelum membuang jasadnya di Jangli. Motor korban dijual dan barang pribadinya dibuang di berbagai lokasi di Semarang. MDVA kemudian pindah kos dan kembali ke Blora sebelum ditangkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 10.33
436 Hari Hilang, Mozza Dibunuh Sang Pacar, Jasadnya Tinggal Kerangka
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 09.02
Mozza Hilang Setahun, Polisi Ungkap Pengakuan Kekasih: Dibunuh dan Dibuang di Tol Jangli
Detik.com · 4 September 2026 pukul 22.58
Pembunuh Mozza Axillia Ditangkap di Blora, Kasus Terungkap dari DM Instagram
Detik.com · 4 September 2026 pukul 22.40
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Ternyata Dibunuh Teman Dekat
Berita terkait
Motif Pembunuhan Mozza: Pelaku Cemburu Lihat Korban Chat dengan Pria Lain
kumparan · 5 September 2026 pukul 14.52
Tampang Pelaku Pembunuh Mozza Gadis Semarang yang Hilang Setahun
kumparan · 5 September 2026 pukul 09.11
Tampang Pembunuh Mozza Gadis Semarang yang Hilang Setahun
kumparan · 5 September 2026 pukul 09.11
Nasib Pilu Mozza, Gadis Semarang yang Setahun Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka
kumparan · 5 September 2026 pukul 08.00