Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembunuh Mozza Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA ditangkap sebagai tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) di Semarang. Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengonfirmasi bahwa MDVA terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat 1 KUHP, karena korban masih di bawah umur pada saat kejadian. Keduanya saling mengenal melalui TikTok pada Mei 2025, lalu bertemu di kos MDVA di Tegalsari pada 25 Juni 2025. Cekcok mulu akibat cemburu, MDVA membekap Mozza selama 7 menit hingga lemas, lalu membungkusnya dalam kain dan karung sebelum membuang jasadnya di Jangli. Motor korban dijual dan barang pribadinya dibuang di berbagai lokasi di Semarang. MDVA kemudian pindah kos dan kembali ke Blora sebelum ditangkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait