Pemda Menunggu Juknis Mekanisme Guru PPPK Naik Level, Sudah Ada Bocoran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah daerah belum dapat merespons rencana pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pusat dan pengangkatan menjadi PNS pada 2027, termasuk pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat. Para guru PPPK juga belum mengetahui mekanisme seleksi dan persyaratan untuk naik level menjadi PNS. Beberapa pertanyaan muncul terkait syarat usia maksimal 35 tahun, penerapan afirmasi seperti passing grade yang berbeda dengan peserta CPNS jalur umum, hingga sistem seleksi administrasi. Selain itu, belum jelas apakah pengangkatan dilakukan secara bergelombang atau sekaligus, dan apakah guru PNS di bawah naungan pusat harus siap dimutasi ke wilayah lain.
Bagikan
Berita terkait
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Wabup Serang: Angin Segar Fiskal Daerah
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.34
Pemda Mau Terbitkan Obligasi, KPPOD: Pematangan Desentralisasi Fiskal
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.35
Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 21.38
Warga Desa Slangit Cirebon Dilanda Krisis Air Bersih tiap Tahun
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.00