Pemerintah Tak Kunjung Bisa Pungut Cukai Minuman Berpemanis, Kenapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah belum mengeksekusi pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) meskipun sudah termasuk dalam APBN 2026 dengan target Rp7,6 triliun dan 2027 Rp1,6 triliun. Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto menyatakan eksekusi menunggu arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kadar garam, gula, dan lemak dalam MBDK. Evaluasi kondisi ekonomi masyarakat juga diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan. Pemerintah akan menunggu laju pertumbuhan ekonomi di atas 6% sebelum menerapkan cukai baru. Cukai MBDK disetujui bersama DPR dalam APBN 2026 guna mengendalikan konsumsi gula dan meningkatkan penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 05.05
4 Alasan Iran Bentuk Markas Besar Perang Ekonomi
Berita terkait
Purbaya Pede Dampak Erupsi Anak Krakatau ke Ekonomi Minim-APBN Aman
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Pemerintah Tarik Pinjaman Baru, Cadev RI Naik Jadi US$146,5 M
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 10.18
Rocky Gerung: Intervensi Tak Berbahaya bagi Pasar, tapi Kapitalisme itu Kerakusan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 13.46
Dedi Mulyadi Heran Kuningan Dilabeli Miskin: Saya Keliling, Rumah Warganya Sangat Bagus dan Mewah
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 10.14