Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 yang akan digelar pada 22 September 2026. Nilai ambang batas ditetapkan secara terperinci per kelompok soal: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 156. Nilai kumulatif maksimal SKD adalah 550, dengan alokasi 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP. Penetapan nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 406 Tahun 2026.

Sistem penilaian SKD menggunakan bobot berbeda per kelompok soal. Untuk TIU dan TWK, setiap jawaban benar mendapat nilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0. Berbeda dengan TKP yang memiliki bobot jawaban mulai dari 1 hingga 5, dengan nilai 0 untuk tidak menjawab. Peserta wajib menyelesaikan 110 butir soal dalam waktu 100 menit, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa SKD tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memperingatkan peserta agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan otomatis dengan imbalan uang, karena sistem yang diterapkan tidak memungkinkan kecurangan. Pemerintah menyiapkan 4.770 formasi CPNS melalui jalur sekolah kedinasan 2026 dengan partisipasi sembilan instansi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait