Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Ungkap Alasan Penempatan Manajer Kopdes Tak Bisa Asal Cepat

Pemerintah menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) secara bertahap dan terukur, bukan hanya untuk mempercepat proses. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penempatan dilakukan setelah memastikan sistem kerja yang jelas, termasuk kepastian waktu mulai bekerja, lokasi, bentuk hubungan kerja, hak, dan perlindungan sosial bagi para manajer. Sebagian calon manajer bahkan sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya, sehingga pemerintah menyiapkan seluruh aspek administrasi dan hukum sebelum penempatan dilakukan.

Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan, dengan koordinasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengaturan BUMN, dan perusahaan terkait.

Pemerintah menekankan bahwa keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program ini. Dengan pengaturan yang jelas, para manajer diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa kebingungan mengenai status atau hak mereka, sekaligus mendapatkan perlindungan yang layak selama masa kepenggunaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait