Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemicu Perceraian di Kalangan PNS dan PPPK, Bukan Hanya karena Orang Ketiga

Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jambi, saat ini memproses enam pengajuan izin perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK). Menurut Ahmad Farij Wajdi, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD, faktor pemicu perceraian tidak hanya berasal dari orang ketiga, tetapi juga meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga, persoalan ekonomi, hingga perilaku pasangan seperti judi online dan penggunaan narkoba. Dari keenam pemohon, lima di antaranya adalah ASN perempuan yang bertugas di berbagai sektor pelayanan publik seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Tiga pengajuan telah disetujui dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) izin perceraian, sementara tiga lainnya masih dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait