Pemicu Perceraian di Kalangan PNS dan PPPK, Bukan Hanya karena Orang Ketiga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jambi, saat ini memproses enam pengajuan izin perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK). Menurut Ahmad Farij Wajdi, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD, faktor pemicu perceraian tidak hanya berasal dari orang ketiga, tetapi juga meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga, persoalan ekonomi, hingga perilaku pasangan seperti judi online dan penggunaan narkoba. Dari keenam pemohon, lima di antaranya adalah ASN perempuan yang bertugas di berbagai sektor pelayanan publik seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Tiga pengajuan telah disetujui dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) izin perceraian, sementara tiga lainnya masih dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.53
Mardani PKS soal Potensi ASN Digantikan AI: In This Economy, Berat
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 06.14
Menteri PANRB soal Ancaman AI: Hanya Mempercepat, Tak Bisa Gantikan ASN
Berita terkait
Dede Yusuf Usul ASN di Tiap Kecamatan Dipangkas Jadi 15-20 Orang
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.23
Momen Jokowi Disambut 'Hambalang Boys' di Pernikahan Kasespri Prabowo
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 04.12
Pramono Minta ASN Layanan Publik Tak WFH: Mereka Harus Interaksi dengan Warga
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.41
Lantik Pejabat, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.39