Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemilik Rumah KPR Nyerah Bayar Cicilan, Pengembang Usul Ini

Kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah masa bunga promo berakhir menjadi risiko bagi pembeli rumah komersial. Banyak pemilik rumah KPR tidak mampu lagi membayar cicilan akibat lonjakan biaya yang signifikan. Beberapa bahkan rela menawarkan take over unit dengan harga murah atau bahkan gratis. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS Syawali Pratama menilai perlu adanya kebijakan pemerintah yang mengatur batasan kenaikan bunga KPR floating agar konsumen tidak menghadapi lonjakan cicilan yang berlebihan. Menurutnya, kenaikan bunga biasanya sudah tercantum dalam perjanjian kredit, namun masalah muncul ketika kenaikan berlangsung bertahap dan melebihi kemampuan awal peminjam. Contohnya, cicilan awal Rp3-4 juta bisa naik menjadi Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya. Syawali menyarankan agar kenaikan cicilan dibatasi, misalnya maksimal dua kali lipat atau satu setengah dari cicilan awal. Ia juga menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk menjaga ekosistem sektor perumahan agar tetap stabil dan terlindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait